Produsen Cincin Kawin Surabaya - Malang - Kediri - Samarinda - Makassar
Buka Setiap Hari Jam 10.00 - 19.00
Artikel

CARA MENIKAH SAAT PANDEMI

Diposting oleh : : - Waktu Baca 6 menit

Menikah merupakan salah satu mimpi dari sekian banyak orang, entah menikah dengan sederhana yang hanya dihadiri oleh kerabat dekat, prosesi adat yang biasanya bisa berlangsung berhari-hari, maupun dengan resepsi yang begitu mewah di sebuah hotel bintang lima. Namun bagaimana jika semua rencana pernikahan yang sudah diimpikan sekian lama harus berubah total karena adanya pandemi? Dimana hal tersebut menerbitkan banyak peraturan baru yang harus dilakukan baik dalam urusan administrasi pendaftaran nikah hingga berlangsungnya acara pernikahan.

Bagi sebagian orang yang sudah merencanakan pernikahan sebelum adanya pandemi, hal ini membuat mereka terpaksa untuk membatalkan acara resepsi pernikahan ataupun tetap melaksanakannya namun hanya dihadiri beberapa tamu undangan. Seperti pernikahan salah satu teman kuliah saya. Ia sudah merencanakan pernikahan tersebut dari tahun lalu, sebelum adanya pandemi. Namun beberapa hari sebelum akad, pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang mengharuskan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah. Hal tersebut memaksa teman saya untuk membatalkan acara resepsi pernikahan yang harusnya dihadiri banyak tamu undangan. Ia pun mengumumkan hal tersebut kepada para tamu undangan melalui pesan online. Sedih dan kecewa sudah pasti dirasakan, namun lebih baik mencegah hal-hal yang tidak inginkan nantinya. Hati yang ditunggu pun tiba, acara pernikahan teman saya berjalan dengan lancar meskipun hanya dengan dihadiri oleh sanak keluarga dan kerabat terdekat. Semua vendor yang disewa tetap dipakai sebagaimana mestinya, termasuk jumlah makanan yang dipesan untuk acara. Karena tamu yang hadir tidak sebanyak jumlah makanan yang sudah terlanjur dipesan, teman saya pun memutuskan untuk membagikan makanan tersebut ke para tetangga dan orang-orang yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Meskipun acara pernikahan teman saya tidak berjalan seratus persen seperti apa yang ia harapkan, ia tetap bersyukur acaranya masih dapat berlangsung dengan lancar dan khidmat.

Lalu bagaimana jika ingin menikah ketika masih dalam pandemi seperti sekarang ini? Mungkin masih banyak orang yang awalnya bingung, apakah bisa melaksanakan pernikahan di tengah pandemi, bagaimana tata cara pendaftaran nikah dengan peraturan baru yang terbit setelah adanya pandemi ini, atau bisakah melakukan resepsi dengan mengundang tamu undangan yang jumlahnya cukup banyak.

Menikah saat pandemi masih bisa dilakukan, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Lalu bagaimana dengan administrasi pendaftaran nikah? Sepengelaman saya, untuk pendaftaran nikah di Surabaya pada saat pandemi seperti saat ini, tata cara pengajuan nikah ke KUA masih sama seperti saat belum adanya pandemi. Hal pertama yang harus dilakukan oleh kedua calon ialah melakukan foto pasfoto untuk buku nikah, dimana diharuskan menggunakan warna biru sebagai  background foto, dan harus dicetak dengan ukuran 2×3, 3×4 dan 4×6. Usahakan cetak foto tersebut dalam jumlah banyak. Selain itu lakukan tes kesehatan untuk kedua calon pengantin, khusus untuk calon mempelai wanita jangan lupa untuk melakukan suntik TT atau tetanus sebagai syarat wajib. Setelah melakukan hal tersebut jangan lupa untuk meminta surat keterangan hasil tes dari pihak puskesmas maupun dokter.

Lazimnya acara akad nikah akan dilakukan di kediaman mempelai wanita, sehingga pengajuan pendaftaran nikah akan harus diajukan ke Kantor Urusan Agama atau KUA dari domisili calon pengantin wanitanya. Hal tersebut mengharuskan seluruh administrasi dimulai dari pihak calon pengantin pria. Calon pengantin pria harus mempersiapkan surat keterangan pindah nikah ke KUA domisili dimana ia tinggal, untuk melakukan akad nikah di kediaman atau domisili calon pengantin wanita. Hal pertama yang harus dilakukan oleh calon pengantin pria ialah meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk kemudian diteruskan ke Kelurahan. Setelah surat pengantar tersebut didapat, barulah menuju ke Kelurahan untuk membuat surat pindah nikah yang nantinya akan dibawa ke KUA domisili. Pada saat di kelurahan, lampirkan fotocopy KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah Terakhir dan pasfoto kedua calon mempelai, selain itu pihak mempelai pria harus menyiapkan fotocopy KTP saksi nikah nantinya dan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh calon pengantin pria dan orang tua. Setelah menyerahkan semua berkas-berkas tersebut, nantinya calon mempelai pria akan mendapat formulir blangko nikah N-1 hingga N-10 untuk dibawa ke KUA. Pada saat di kantor KUA domisili calon pengantin pria, dari formulir N-1 hingga N-10 tadi pihak KUA akan menerbitkan surat pengantar pindah nikah ke KUA yang dituju.

Untuk proses administrasi calon pengantin wanita sama persis seperti tahap-tahap yang dilakukan oleh calon pengantin pria seperti ke pihak RT/RW hingga kelurahan. Yang membedakan ialah saat di KUA domisili calon pengantin wanita. Di kantor KUA ini berkas-berkas dari calon pengantin pria dan calon pengantin wanita dijadikan satu dengan melampirkan berkas fotocopy  dan pasfoto seperti saat di kelurahan. Setelah itu nantinya kedua calon akan diminta mengisi berkas secara offline dan online. Berkas ini berisi tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah. Apabila pelaksanaan akad nikah dilakukan di KUA maka tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis. Namun, jika pelaksanaan akad nimah dilakukan di luar KUA, kedua calon wajib melakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk sebesar enam ratus ribu rupiah dan bukti pembayaran ini dilampirkan pada saat pengisian berkas offline. Untuk berkas online itu melalui web kementerian agama, dimana nantinya data kedua calon akan tersimpan di database dan diperuntukkan untuk pencetakan kartu nikah. Setelah pengisian berkas secara offline dan online selesai, kedua calon pengantin diwajibkan melaksanakan penyuluhan dengan pihak KUA pada waktu yang telah disepakati. Penyuluhan ini bertujuan untuk fiksasi data yang sudah diinput agar tidak ada kesalahan, seperti nama kedua calon, tempat dan tanggal pelaksanaan serta mahar yang akan diserahkan. Selain itu juga penyuluhan ini memberikan sedikit bekal sebelum memasuki kehidupan setelah pernikahan.

Setelah semua berkas beres, kedua mempelai tinggal menunggu hari yang diimpikan. Hal yang perlu dipersiapkan pada saat akad saat pandemi seperti ini adalah faceshield untuk kedua mempelai. Barang ini digunakan sebagai pengganti masker agar tidak menutupi riasan dari pengantin wanita. Selain itu siapkan juga hand sanitizer dan sarung tangan steril untuk digunakan oleh calon pengantin pria dan penghulu pada saat ijab kabul. Dan jangan lupa untuk wali, para saksi serta tamu undangan harus memakai masker dan wajib mencuci tangan sebelum mengikuti proses akad nikah dan tetap menjaga jarak demi memutus mata rantai penularan covid-19.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *