Produsen Cincin Kawin Surabaya - Malang - Kediri - Samarinda - Makassar
Buka Setiap Hari Jam 10.00 - 19.00
Artikel

BATAS MINIMAL MAHAR DALAM ISLAM

Diposting oleh : : - Waktu Baca 2 menit

Mahar adalah kompensasi atau ganti dalam pernikahan yang diberikan pihak pria kepada pihak wanita. Tidak ada batasan minimal mahar menurut pendapat yang Rajih. Mahar bisa berupa harta benda atau bisa dengan jasa, selama kedua belah pihak ridha.

Pemberian mahar dalam islam ada 4 macam, yaitu:

1. Semua benda yang bisa dijadikan alat penukar (uang, emas, hewan, rumah, kendaraan dll)

2. Jasa (mengajarkan atau membacakan Al-Qur’an)

3. Pembebasan budak

4. Masuk Islam

Pendapat diatas diperkuat oleh dalil-dalil berikut ini:

  • Firman Allah ta’la :

“Di halalkan bagimu selain ( perempuan-perempuan)yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (QS: An-Nisa:24)

  • Sabda Nabi ﷺ kepada seseorang pemuda:

Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk di jadikan sebagai mahar), dia menjawab : Tidak ada, kemudian nabi ﷺ seraya bersabda : “Pergilah dan carilah sesuatu walaupun cincin dari besi.” (HR.Bukhari 5030 dan Muslim 1425)

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar sah setiap apa yang di sebut dengan harta. Maka hendaknya pihak wanita mengajukan mahar yang ringan kepada lelaki yang akan meminangnya dan tidak memberatkannya. Seperti hadist Nabi ﷺ berikut:

“Sebaik-baik wanita yang berkah (dalam pernikahannya,pent) adalah yang paling ringan maharnya.” (HR.Ibnu Abi Syaibah (IV/189), Hakim (II/178), Al Baihaqi (V/235))

Jadi kesimpulannya ialah tidak ada batasan nominal Mahar dalam pernikahan, walaupun cicin dari besi yg harganya sangat murah sekalipun.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *