Produsen Cincin Kawin Surabaya - Malang - Kediri - Samarinda - Makassar - Balikpapan
Buka Setiap Hari Jam 10.00 - 19.00
Artikel

Emang Boleh Mahar Berupa Cincin Nikah?

Diposting oleh : : - Waktu Baca 1 menit
Foto romantis pasangan memegang tangan dengan cincin nikah dan cincin tunangan custom desain eksklusif dari Nawwis Wedding Ring.
Temukan cincin nikah dan cincin tunangan custom sesuai impian Anda di Nawwis Wedding Ring.

Jawabannya boleh dan sah menurut Islam. Cincin nikah dapat dijadikan sebagai mahar selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:

“Carilah sesuatu (untuk dijadikan mahar) walau hanya sebutir cincin dari besi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa cincin dapat dijadikan sebagai mahar. Bahkan jika cincin berbahan besi saja diperbolehkan, maka cincin nikah yang terbuat dari emas (untuk wanita), perak, paladium, atau platina tentu juga diperbolehkan karena memiliki nilai.

Agar sah dijadikan mahar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Memiliki nilai atau harga, seperti cincin berbahan emas, perak, paladium, atau platina.
Menjadi hak milik penuh istri setelah akad nikah berlangsung.
Disebutkan secara jelas saat akad, termasuk jenis cincin atau spesifikasinya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Jadi, menjadikan cincin nikah sekaligus sebagai mahar bukan hanya praktis, tetapi juga sah secara syariat. Yang terpenting adalah kedua mempelai sama-sama ridha dan mahar tersebut memenuhi ketentuan dalam Islam.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *