Produsen Cincin Kawin Surabaya - Malang - Kediri - Samarinda - Makassar - Balikpapan
Buka Setiap Hari Jam 10.00 - 19.00
Lainnya

Mahar Pernikahan yang Baik Menurut Agama Islam

Diposting oleh : : - Waktu Baca 5 menit
Mahan pernikahan yang baik menurut islam

Kewajiban pertama suami terhadap istri adalah memberikan mahar pernikahan. Ketika melangsungkan pernikahan, pihak laki-laki disyaratkan untuk menyerahkan mahar sebagai simbol cinta kasih dan bukti ketulusan hatinya. Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, mahar adalah hak mutlak si istri sendiri. Tak seorang pun selain dirinya memiliki hak untuk menggunakannya dalam keperluan apapun. Kecuali dilakukan dengan izin si istri untuk menggunakannya dalam keperluan tertentu.

Besar kecilnya mahar dalam Islam tidak ditentukan oleh agama. Mengingat bahwa manusia berbeda-beda dalam hal kekayaan dan kemiskinan, di samping perbedaan dalam hal adat istiadat masing-masing bangsa dan kelompok masyarakat.ingin memberikan mahar pernikahan yang istimewa atau mahal dengan catatan ia mampu, maka itu juga tidak dilarang.

Saat ini mungkin lebih banyak orang mengetahui bahwa mahar haruslah dalam bentuk hal-hal yang berkaitan dengan duniawi, seperti contohnya emas, uang, perhiasan, dan lain sebagainya. Tapi sebenarnya mahar pernikahan juga bisa dengan hal-hal baik yang berkaitan dengan akhirat, seperti keimanan, ilmu, atau hafalan Al Quran. Walau secara umum tidak ada larangan tentang bentuk mahar, tapi sebaiknya mahar yang diberikan harus yang bisa memberi manfaat. Berikut ini beberapa jenis mahar pernikahan yang boleh diberikan:

1. Harta atau barang yang memiliki nominal

Sebagian besar ulama menyatakan bahwa tidak ada batas minimal dan maksimal mahar pernikahan. Semua didasarkan pada kemampuan si calon suami serta keridaan dari calon istri. Dalam konteks Indonesia, harta atau barang yang sering dijadikan mahar pernikahan adalah uang tunai, emas, dan perhiasan. Semua benda itu harus memiliki nominal yang jelas.

2. Dinar dan dirham

Selain uang tunai berbentuk rupiah, mahar pernikahan juga bisa diberikan dalam bentuk dinar atau dirham. Dinar dan dirham merupakan alat tukar yang sudah digunakan sejak zaman Nabi Muhammad dan masih diakui di beberapa negara. Indonesia memang tidak termasuk negara yang mengakuinya sebagai alat tukar, namun meski begitu, alat tukar ini bisa dijadikan mahar pernikahan.

Dinar sendiri merupakan mata uang yang berbentuk keping emas seberat 4,2 gram. Pada zaman Rasulullah, 1 dinar setara dengan 10 dirham, atau patokannya sama dengan 1 ekor kambing. Sedangkan dirham adalah mata uang berbentuk keping perak seberat 2,975 gram. Rasulullah termasuk orang yang menggunakan dirham sebagai mahar pernikahan saat menikahi istri-istrinya. Dalam sebuah hadis dari Imam Muslim, Abu Salamah bin Abdirrahman bertanya kepada Aisyah radhiallahu anha mengenai jumlah maharnya. Lalu Aisyah pun menjawab jumlahnya 500 dirham.

3. Alat salat atau perangkat ibadah

Di Indonesia, mahar pernikahan berupa seperangkat alat salat juga jamak dijumpai. Biasanya seperangkat alat salat ini berupa mukenah, sajadah, tasbih, dan Al Quran. Karena Islam tidak menetapkan batasan minimal atau maksimal dari mahar pernikahan, memberikan seperangkat alat salat hukumnya tidak mengapa.

4. Hafalan Al Quran

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa hafalan Al Quran juga bisa menjadi mahar pernikahan. Dari Sahal bin Sa’ad, seperti dikutip dari laman Umma, Nabi Muhammad pernah didatangi seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahinya. Lalu ada lelaki lain yang berdiri di dekat wanita tersebut dan berkata pada Rasulullah “Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya”. 

Kemudian Rasul bertanya “Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar?”, yang ternyata lelaki itu hanya memiliki sebuah sarung. Tapi Rasul meminta lelaki itu untuk mencari sesuatu yang lain karena jika sarungnya dijadikan mahar, ia jadi tidak mempunyai sarung lagi. Namun, lelaki itu tidak mendapatkan sesuatu yang lain. Lalu Rasul berkata lagi “Apakah kamu menghafal Al Quran?”, ia menjawab, “Ya, surat ini dan itu,” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, “Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu.” (HR Bukhari Muslim).

5. Sesuatu yang manfaatnya akan kembali pada istri

Memberikan mahar pernikahan dalam bentuk jasa juga diperbolehkan, seperti misalnya jasa mengajarkan Al Quran. Dalam beberapa riwayat sahih, disebutkan bahwa Rasul berkata kepada pemuda yang hanya memiliki sebuah sarung tadi, “Ajarilah dia Al Quran.” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat. 

Tapi jika menetapkan mahar berupa pengajaran Al-Quran, maka harus benar-benar dilakukan dan ditetapkan batasannya, misalnya bentuk pengajaran bagaimana, kurikulumnya seperti apa, berapa kali pertemuan, berapa ayat, pada kitab rujukan apa, dan seterusnya. Dan jika tidak diamalkan bisa membuat mahar pernikahan tersebut batal.

Selain pengajaran Al-Quran, sesuatu yang juga bisa membawa manfaat untuk sang istri adalah keislaman suaminya. Dari Anas menyebutkan bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata, “Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. 

Tapi kalau kamu masuk Islam, ke-Islamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya.” Maka jadilah ke-Islaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu (HR Nasa’i 6/ 114).

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *