Perjanjian pra-nikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau di saat pernikahan berlangsung. Dalam praktiknya, perjanjian jenis ini masih kerap dianggap tabu. Perjanjian Pra-nikah umumnya mengatur pencampuran / pemisahan harta sebelum perkawinan ataupun selama perkawinan berlangsung.Tapi,perjanjian pra-nikah juga bisa berisi semacam ta’lik talak yang diucapkan sesudah ijab Kabul atau dibuat secara tertulis.Perlu diketahui bahwa perjanjian pra-nikah merupakan pilihan opsional, tidak “wajib” dibuat jika tidak diinginkan. Namun, tanpa ada perjanjian pra-nikah, sebagaimana diterangkan Pasal 146 KUH Perdata, hasil-hasil dan pendapatan istri masuk dalam penguasaan suaminya.
Apa saja isi perjanjian pra-nikah? Isi perjanjian pra-nikah dapat berupa banyak hal. Dapat berupa pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan. Empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatannya, antara lain:
1. Keterbukaan
Kedua pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga setelah menikah. Keterbukaan meliputi berapa jumlah harta bawaan masing-masing, serta potensi pertambahan harta saat perkawinan. Selain itu, perlu juga keterbukaan soal utang bawaan masing-masing, serta pihak yang akan bertanggung jawab untuk menanggungnya. Hal ini untuk menghindari agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
2. Pejabat obyektif
Saat membuat perjanjian pra-nikah, sebaiknya minta bantuan kepada pihak berwenang dengan reputasi baik dan dapat menjaga obyektivitas perjanjian. Dengan begitu, isi perjanjian akan lebih adil bagi pihak suami maupun istri.
3. Kerelaan
Dalam penulisan isi dan segala hal menyangkut perjanjian pra-nikah, kedua pihak haruslah saling rela menyetujui isinya dan mau menandatanganinya tanpa paksaan. Apabila dibuat dengan paksaan, perjanjian ini dapat terancam batal.
4. Dibuat di hadapan notaris
Perjanjian pra-nikah sebaiknya tidak dibuat di bawah tangan, melainkan disahkan melalui notaris. Setelah dibuat di hadapan notaris, selanjutnnya perjanjian pra-nikah juga dicatatkan oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil.
Di Indonesia sendiri perjanjian pra-nikah sudah banyak di lakukan oleh para calon pengantin. Beberapa kalangan artis yang sudah melakukan pra-nikah antara lain Venna Melinda,Lesti Kejora,Ria Ricis,Raffi Ahmad,dan Melaney Ricardo.
