Menikah adalah Sunnah Rasulullah SAW , tetapi ada juga loh pernikahan yang dilarang. Seperti dalil tertulis dalam firman Allah SWT QS An-Nisa ayat 3 yang menyatakan : “ Nikahilah wanita-wanita (lainnya) yang kalian senangi, dua, tiga atau empat”
Mari simak penjelasan dari pernikahan yang dilarang dalam Islam di bawah ini .Pernikahan Syighar
Penjelasan mengenai nikah syighar tertulis dalam kitam HR Muslim mengatakan : “ Nikah Syighar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.” (HR Muslim)
- Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah ialah pernikahan kontrak atau nikah dengan batasan waktu. Sebuah riwayat mengatakan , pelarangan ini dilakukan saat penaklukan Kota Makkah. Ali bin abi Thalib RA mengatakan, “Rasululah SAW melarang nikah Mut’ah dan juga daging keledai peliharaan pada masa perang khabir”.
- Nikah Tahlil
Nikah tahlil ialah menikahnya laki-laki dengan perempuan yang sudah di talak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya dengan sengaja agar perempuan tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya setelelah masa iddahnya selesai.
- Nikah Beda Agama
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.
Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221)
- Nikah Dengan Istri Yang Telah Ditalak Tiga
Haram bagi suami yang menikahi perempuan yang sudah di talak tiga hingga perempuan tersebut menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar, lalu kemudian bercerai.
- Nikah dalam Masa ‘Iddah
Masa ‘iddah ialah waktu tertentu bagi perempuan untuk menunggu atau menangguhkan pernikahan kembali setelah ditinggal mati suami atau setelah diceraikan. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (QS Al-Baqarah: 235)
Sumber informasi : orami.co.id , theasiaparent.co
